Simulasi Pungutan PPh 21 Bagi Bendahara Desa
Bendahara Desa memungut PPh Pasal 21. Contoh simulasi bagaimana Bendahara Desa melakukan perpajakan di Desa sebagi wajib pungut PPh Pasal 21.
Penjelasan berikut sebenarnya berlaku bagi Bendahara lainnya, karena aturan pajak bersifat umum, yang membedakan jenis pajaknya.
Supaya memudahkan pemahaman kita praktekan dengan contoh simulasi dengan situasi yang biasa terjadi di Desa. Misalnya desa sedang melaksanakan kegiatan pembangunan senderan atau tembok penahan tanah. Dilaksakan oleh tim pelaksana kegiatan (TPK).
Kapan dan bagaimana Bendahara memungut dan menyetor pajaknya ?
Bendahara harus selalu menyiapkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) atau RAB kegiatan sesuai DPA. Gunanya untuk cross chek pengeluaran belanja agar tidak melampaui jumlah yang tertera dalam DPA.
Alur Pencairan Dana Oleh TPK
Ketika TPK akan melakukan pembayaran upah pekerja, menyampaikan terlebih dahulu ke bendara.
TPK mengajukan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) ke Bendahara. Dilampiri Surat pernyataan tanggung jawab belanja, RAB, daptar hadir pekerja dan tanda terima upah. Jika salah satu tidak ada sebaiknya TPK diminta melengkapi agar Bendara tidak dibuat repot saat pertanggung jawaban akhir.
Berkas dari TPK diperiksa bendahara kesesuaian data terutama nominal rupiahnya. Jika lengkap diteruskan ke Sekretaris Desa untuk diverifikasi sebelum disetujui Kepala Desa. Bukti verifikasi oleh Sekdes dengan membubuhkan tanda tangan pada SPP.
Kalau SPP sudah diverifikasi Sekdes dan disetujui Kepala Desa baru bendahara dapat mengeluarkan uang kepada TPK.
Pemotongan PPh Pasal 21 oleh Bendahra Desa
Karena uang yang diserahkan kepada TPK untuk upah, Bendahara jangan lupa memotong PPh Pasal 21.
Potongan PPh Pasal 21 harus tertera dengan perhitungan yang benar di daftar penerimaan upah yang dilampirkan dengan SPP dari TPK. Jadi dalam daftar penerimaan upah dicantumkan jumlah pembayaran, potongan PPh Pasal 21, Jumlah diterima. Walaupun tidak dicantumkan dalam daftar penerimaan upah bendahara wajib meminta bukti copy NPWP bagi yang memiliki NPWP.
Misalnya TPK mengajukan pembayaran untuk pekerja yang belum dibayar selama 20 hari kerja. Terdiri dari Mandor dengan upah harian Rp. 250.000, Tukang Rp. 200.000 dan dua orang pekerja masing-masing dengan upah Rp. 150.000
Maka perhitungan PPh Pasal 21, sebagi berikut :
(tidak dipotong PPh Pasal 21 karena dibawah PTKP Rp. 4.500.000.
Kewajiban Bendahara atas pembayaran tersebut yaitu :
Jika terjadi bukti setor pajak hilang dan sebagai Bendahara yakin sudah membayar nomor NTPN dapat digunakan untuk mengecek riwayat pembayaran pajak. Semua transaksi pajak sudah dilakukan dan disimpan secara online.
Penjelasan berikut sebenarnya berlaku bagi Bendahara lainnya, karena aturan pajak bersifat umum, yang membedakan jenis pajaknya.
Supaya memudahkan pemahaman kita praktekan dengan contoh simulasi dengan situasi yang biasa terjadi di Desa. Misalnya desa sedang melaksanakan kegiatan pembangunan senderan atau tembok penahan tanah. Dilaksakan oleh tim pelaksana kegiatan (TPK).
Kapan dan bagaimana Bendahara memungut dan menyetor pajaknya ?
Bendahara harus selalu menyiapkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) atau RAB kegiatan sesuai DPA. Gunanya untuk cross chek pengeluaran belanja agar tidak melampaui jumlah yang tertera dalam DPA.
Alur Pencairan Dana Oleh TPK
Ketika TPK akan melakukan pembayaran upah pekerja, menyampaikan terlebih dahulu ke bendara.
TPK mengajukan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) ke Bendahara. Dilampiri Surat pernyataan tanggung jawab belanja, RAB, daptar hadir pekerja dan tanda terima upah. Jika salah satu tidak ada sebaiknya TPK diminta melengkapi agar Bendara tidak dibuat repot saat pertanggung jawaban akhir.
Berkas dari TPK diperiksa bendahara kesesuaian data terutama nominal rupiahnya. Jika lengkap diteruskan ke Sekretaris Desa untuk diverifikasi sebelum disetujui Kepala Desa. Bukti verifikasi oleh Sekdes dengan membubuhkan tanda tangan pada SPP.
Kalau SPP sudah diverifikasi Sekdes dan disetujui Kepala Desa baru bendahara dapat mengeluarkan uang kepada TPK.
Pemotongan PPh Pasal 21 oleh Bendahra Desa
Karena uang yang diserahkan kepada TPK untuk upah, Bendahara jangan lupa memotong PPh Pasal 21.
Potongan PPh Pasal 21 harus tertera dengan perhitungan yang benar di daftar penerimaan upah yang dilampirkan dengan SPP dari TPK. Jadi dalam daftar penerimaan upah dicantumkan jumlah pembayaran, potongan PPh Pasal 21, Jumlah diterima. Walaupun tidak dicantumkan dalam daftar penerimaan upah bendahara wajib meminta bukti copy NPWP bagi yang memiliki NPWP.
Misalnya TPK mengajukan pembayaran untuk pekerja yang belum dibayar selama 20 hari kerja. Terdiri dari Mandor dengan upah harian Rp. 250.000, Tukang Rp. 200.000 dan dua orang pekerja masing-masing dengan upah Rp. 150.000
Maka perhitungan PPh Pasal 21, sebagi berikut :
- Mandor Rp. 250.000 x 20 hari = Rp. 5.000.000
- PPh Pasal 21 (Penerimaan - PTKP) = 5.000.000 - 4.500.000
- Memiliki NPWP : 5 % x 500.000
- PPh Pasal 21 terutang Rp. 25.000.
- Tukang Rp. 200.000 x 20 hari = Rp. 4.000.000
- PPh Pasal 21 Penerimaan dibawah PTKP Rp. 4.500.000, tidak dipotong.
(tidak dipotong PPh Pasal 21 karena dibawah PTKP Rp. 4.500.000.
Kewajiban Bendahara atas pembayaran tersebut yaitu :
- Memotong PPh Pasal 21 atas pembayaran upah mandor sebesar Rp. 25.000.
- Membuat bukti potong PPh Pasal 21 atas pembayaran upah.
- Menyetorkan PPh Pasal 21 ke bank atau kantor Pos menggunakan billing paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
- Melaporkan SPT masa Pajak bulan tersebut paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
- Setiap transaksi pemotongan dan penyetoran pajak dicatat pada Buku Kas Umum (BKU) dan buku pembantu pajak. Jika perlu catat nomor NTPN pajaknya, mungkin suatu saat dibutuhkan.
Jika terjadi bukti setor pajak hilang dan sebagai Bendahara yakin sudah membayar nomor NTPN dapat digunakan untuk mengecek riwayat pembayaran pajak. Semua transaksi pajak sudah dilakukan dan disimpan secara online.
Artikel yang bagus untuk jadi panduan bagi aparat di desa.apalagi skrg mengelola dana desa yang besar sekali
BalasHapus